Senin 16 Nov 2015 21:13 WIB

Soal Sengketa PSSI, Kemenpora Masih Tunggu Salinan Putusan PTTUN

Red: Fernan Rahadi
Kantor PSSI
Foto: Republika/Yasin Habibi/
Kantor PSSI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) belum mengambil langkah hukum yang resmi untuk menindaklanjuti keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang memenangkan gugatan PSSI pada 28 Oktober 2015 lalu. Sebab, langkah yang akan ditempuh pemerintah ini masih menunggu salinan keputusan PTTUN yang hingga Senin (16/11) siang belum juga diterima Kemenpora.

“Sudah 16 hari setelah keputusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, kami belum menerima salinan putusannya. Kita sudah cek ke seluruh bagian persuratan, belum ada yang menerima. Jadi kami belum bisa bersikap bukan berarti kami lamban, tapi karena memang belum menerima salinan putusannya,”jelas Sekretaris Kemenpora, Alfitra Salam, kepada wartawan di Kantor Kemenpora Jakarta. Senin (16/11).

Alfitra menegaskan, jika pihaknya sudah menerima salinan putusan PTTUN tersebut, pihaknya akan langsung melakukan pembahasan khusus dan cepat. Secara aturan, Kemenpora memiliki waktu 14 hari untuk mengambil langkah hukum  resmi menanggapi hasil keputusan PTTUN. Waktu dua pekan tersebut terhitung sejak surat salinan putusan diterima Kemenpora.

Meski pemerintah sudah menegaskan berniat akan mengambil langkah kasasi terkait keputusan PTTUN tersebut, namun hal itu tidak bisa serta merta dilakukan karena harus salinan keputusannya belum diterima. “Jadi kami belum mengambil langkah hukum resmi bukan karena lambat atau tidak bersikap, tapi karena belum menerima salinan keputusan tersebut,” tambah Alfitra didampingi Kepala Biro Hukum, Humas dan Kepegawaian Djuanedi dan Kabas Humas Kemenpora, Samsudin.