REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mempermudah perizinan perikanan budidaya untuk menarik investasi lebih banyak. Selain itu, peraturan perundangan terkait sinkronisasi pelayanan perizinan juga sedang disiapkan.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan Slamet Subjakto menjelaskan, sinkronisasi pelayanan perizinan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJPB) dilakukan dalam upaya perbaikan pelayanan publik.
“Saat ini kinerja birokrasi pelayanan publik harus lebih cepat dan lebih mudah. Salah satu yang dilakukan adaah melalui integrasi pelayanan perizinan pemasukan ikan hidup DJPB ke dalam National Single Window (NSW)," ujar Slamet, Senin (16/11).
Ke depan, lanjut Slamet, perizinan dari Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Ditjen Bea dan Cukai, bahkan dengan pihak lain yang terkait dengan perizinan tersebut akan jauh lebih mudah dan cepat.