REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Muhammad Nurkhoiron meminta pihak Kepolisian untuk tidak menyalahgunakan tujuan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/06/X/2015, soal penanganan ujaran kebencian (hate speech).
Nurkhoiron mengatakan, hal yang paling penting surat edaran tersebut yaitu proses mengimplementasikan fungsi aparat kepolisian yang utama dengan melakukan upaya pencegahan.
"Pihak kepolisian juga jangan sampai membelokan tujuan dari surat edaran tersebut untuk menangkap orang saja. Karena ada kasus pencemaran nama baik yang tidak merendahkan martabat orang lain. Misal, kasus Ahmad Dani dan Farhat Abbas,” katanya saat ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (18/11).
Nurkhoiron menjelaskan surat edaran tersebut lahir sebagai upaya mengatur penyaluran ekspresi terhadap sesama yang lain dalam suatu perbedaan. Menurutnya masih banyak masyarakat yang belum paham tentang surat edaran tersebut, karena selalu dihubungkan dengan kebebasan sesorang.
"Tapi yang utama sebenarnya surat ini harus lebih diutamakan apa fungsi polisi itu, yang utama adalah upaya untuk pencegahan. kami tekankan agar polisi mengutamakan pencegahan, bukan asal tangkap, tapi tingkatkan upaya pencegahan, sosialisasi kepada masyrakat, sehingga bisa saling jaga kerukunan," ujarnya.