Kamis 19 Nov 2015 21:55 WIB

NTB Fasilitasi Sertifikasi Halal Rumah Makan dan Restoran

 Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Warga mengisi formulir sertifikasi halal secara on-line di kantor Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Jakarta, Selasa (28/7).

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat memfasilitasi 100 pemilik rumah makan dan restoran hotel untuk memperoleh sertifikat halal pada 2015, sebagai bentuk komitmen menjadikan NTB destinasi wisata syariah.

Kepala Bidang Agrokimia dan Aneka Industri Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Nusa Tenggara Barat (NTB) Baiq Laily Patmi mengatakan, pihaknya diamanatkan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk memfasilitasi pemilik rumah makan dan pengelola restoran hotel untuk memperoleh sertifikat halal.

"Sebenarnya tugas ini dikerjasamakan dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB, serta Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) NTB, tapi karena kami sudah lebih dulu memfasilitasi industri kecil menengah memperoleh sertifikat halal sejak 2011, Bappeda akhirnya menunjuk kami," katanya, Kamis (19/11).

Dia mengatakan, fasilitasi pembuatan sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOMUI) disertai dengan alokasi anggaran untuk mensubsidi 100 pemilik rumah makan dan restoran yang ada di hotel bintang.

Biaya untuk memperoleh sertifikat halal bagi restoran mandiri atau rumah makan sebesar Rp2,5 juta, namun pemilik rumah makan cukup mengeluarkan uang Rp500 ribu, sisanya sebesar Rp2 juta disubsidi dari APBD. Sementara biaya proses pembuatan sertifikat halal bagi restoran yang ada di hotel berbintang sebesar Rp3 juta, namun pengelola hotel hanya diwajibkan membayar Rp1 juta, sisanya sebesar Rp2 juta dari dana subsidi pemerintah.

"Jadi rumah makan mandiri dan restoran hotel berbintang sama besaran subsidinya, yakni Rp2 juta, sehingga total dana subsidi yang disiapkan pada 2015 sebesar Rp400 juta," ujar Laily.

Menurut dia, dana subsidi sertifikat halal tersebut sebagai upaya pemerintah daerah memperkuat citra NTB sebagai destinasi wisata halal yang sudah diakui dunia. Pulau Lombok, NTB, telah ditetapkan menjadi tujuan wisata halal terbaik di dunia dan wisata bulan madu halal terbaik di dunia 2015, pada ajang "World Halal Travel Award 2015" yang digelar di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

"Untuk mengajak pemilik rumah makan dan restoran hotel berbintang membuat sertifikat halal memang tidak mudah, butuh kerja keras untuk menggugah kesadaran para pemilik rumah makan dan pengelola restoran," ujar Laily.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement