REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengatakan rata-rata ada sebanyak 20 laporan penyiksaan dalam penetapan tersangka yang diterima setiap tahunnya.
"Kami juga melihat dari pengaduan Lembaga Bantuan Hukum Jakarta hampir rata-rata per tahun itu sekitar 20 laporan ke atas terkait soal penyiksaan," kata pengacara publik dari LBH Jakarta Maruli Tua dalam konferensi pers "Gajah Mati Petani Dikriminaliasi" di Kantor Kontras, Jakarta, Kamis (20/11).
Ia mengatakan misalnya pada 2013, hampir 30 kasus yang diterima oleh LBH Jakarta terkait soal penyiksaan dan kekurangan alat buktinya dalam menetapkan seorang tersangka.
Ia mengatakan dalam pemeriksaan dan penetapan tersangka, kepolisian diduga melakukan penyiksaan agar seseorang mengakui suatu perbuatan yang tidak langsung didampingi penasihat hukum.
"Modus-modus ini yang dilakukan pihak kepolisian sama seperti yang terjadi di Lampung orangnya dipaksa untuk mengaku kemudian setelah dipaksa ada dugaan penyiksaan-penyiksaan yang dilakukan pihak kepolisian untuk dia mengakui apa yang menjadi perbuatannya dan biasaya juga itu akan menghalangi proses bantuan hukum kepada orang-orang yang ditangkap," ujarnya.
Ia mengatakan terkait kejadian di Lampung yang mana ada dugaan penyiksaan pihak kepolisian kepada seorang petani bernama Tarmuji (40 tahun) yang tinggal di Desa Pekon Pemerihan Kecamatan Bengkunat Belimbing Kabupaten Pesisir Lampung Barat.
Sebelumnya, Tarmuji telah meninggal dunia beberapa hari setelah adanya penangkapan dan penahanan di Kepolisian Resor Lampung pada 15 Oktober 2015 karena diduga sebagai pelaku sindikat penjualan gading gajah.
Staf advokasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Raden Yayan mengatakan tewasnya korban diduga adanya praktik penyiksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian Lampung terhadap korban.
Ia mengatakan korban sempat kritis selama lima hari sebelum akhirnya meninggal pada 23 Oktober 2015 di ruang gawat darurat di RS Umum Abdul Moeloek Lampung. Dalam proses pemeriksaan, polisi diduga melakukan penyiksaan fisik kepada Tarmuji dan saksi Parto yang ditangkap bersama korban.