REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat Roy Jinto mengaku kecewa kepada Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan jika tetap menggunakan PP Nomor 78 Tahun 2015 untuk memutuskan besaran UMP. Apalagi, jika kenaikannya disamakan di semua kota/kabupaten di Jawa Barat.
Padahal, menurut Roy, beberapa wilayah sudah menetapkan di atas kenaikan yang disetujui di provinsi, yakni sebesar 11,5 persen. "Tentu kita sangat kecewa dengan sikap Pak Gubernur karena ada di beberapa wilayah yang bupati dan wali kotanya merekomendasikan di atas itu," kata Roy di Resto Nasi Cengek, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (21/11).
Ia mengatakan, kewajiban menyamakan untuk menggunakan PP akan sangat merugikan. Terutama, bagi wilayah yang sudah menetapkan di atas peraturan karena harus diturunkan.
Contohnya, Kota Bandung dan Purwakarta yang sudah menetapkan di atas 11,5 persen harus diturunkan ke angka tersebut. Padahal, kepala daerahnya sudah menyetujui bersama pengusaha di wilayah tersebut.
Menurut dia, dalam peraturan disebutkan gubernur menerima rekomendasi dari bupati atau wali kota untuk menyetujui UMP. Tapi, jika disamakan semua wilayah menunjukkan rekomendasi tersebut sia-sia. "Dalam aturannya, ada rekomendasi wali kota/bupati, ngapain juga direkomendasikan. Cukup saja gubernur tetapkan sendiri," ujarnya.
Provinsi Jabar akan menetapkan upah malam ini. Keputusan ini akan berlaku untuk seluruh kota dan kabupaten yang tergabung.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jabar Hening Widiatmoko mengatakan, kemungkinan upah minimum di kabupaten/kota seluruh Jawa Barat akan disamaratakan kenaikannya sebesar 11,5 persen. Hal ini sesuai dengan UMP Jawa Barat yang ditetapkan sebelumnya.
Ia menyebutkan, memang beberapa wilayah menetapkan UMK di atas UMP Jawa Barat. Ada pula yang memutuskan di bawah angka 11,5 persen. Ia mengatakan, kemungkinan akan diminta untuk menyamakan sesuai ketetapan gubernur.