REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak ingin mempublikasikan hasil pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. Juru bicara BPK, Yudi Ramdan mengatakan rekaman pemeriksaan Basuki menjadi substansi penyelidikan.
"Rekaman adalah bagian berkas pemeriksaaan, tidak diperbolehkan dipublikasi terkait penegakan hukum dalam hal ini KPK," kata Yudi Ramdan, Selasa (24/11) di Jakarta.
Yudi mengaku saat ini BPK masih mengumpulkan data terkait kasus pembelian lahan RS sumber Waras. Ia melanjutkan, nantinya bukti tersebut akan segera diserahkan ke komisi Peberantasan Korupsi (KPK).
Sementara terkait pernyataan Ahok yang menilai BPK tendensius, Yudi mengatan proses pemeriksaan ahok berjalan seusau prosedur dan metodologi. Pemeriksan Ahok, lanjutnya, berjalan sama seperti yang dilakukan pada pemeriksaan lainnya.
"Dalam hal ini sesuai prosedur memang tidak diperkenankan ada rekaman lain diluar milik BPK," katanya.
Sebelumnya, Ahok menantang BPK untuk membeberkan hasil pemeriksaan investigatif terhadapnya ke publik. Hal tersebut lantaran BPK dinilai masih tendensius untuk menjatuhkannya dari kuris orang nomor satu di Jakarta.