REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri, Teknologi, dan Lingkungan Hidup (Ekuintek-LH) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Memed Sosiawan mengatakan, kebijakan Pemerintah Joko Widodo soal pengupahan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 (PP 78/2015), tidak sesuai prinsip keadilan.
"Hal ini terkait terbitnya PP 78/2015 tentang Kebijakan Pengupahan yang menabrak Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," katanya, Kamis, (26/11).
Dalam Pasal 88 ayat 4 UU Nomor 13 tahun 2015 tentang Ketenagakerjaan mengatur dan mengamanatkan penetapan upah minimum harus berdasarkan hasil survey Komponen Hidup Layak (KHL). Sedangkan Pasal 44 PP 78/2015 tentang Pengupahan mengatur bahwa penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan hasil survei KHL, namun hanya berdasar angka UMP tahun sebelumnya ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.