Kamis 26 Nov 2015 21:31 WIB

FSP BUMN Minta Presdir Freeport Diperiksa

Tambang bawah tanah PT Freeport
Foto: REPUBLIKA/Musiron
Tambang bawah tanah PT Freeport

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu meminta Departemen Kehakiman AS mengusut tuntas dugaan suap untuk perpanjangan kontrak karya (KK) Izin Usaha Pertambangan PT Freeport Indonesia. Mereka juga menuntut Presiden Direktur PT FI, Maroef Sjamsuddin diperiksa.

Permintaan pengusutan kasus Freeport ini disampaikan FSP BUMN dalam suratnya pada 23 November 2015 yang ditujukan kepada US Department of Justice, Criminal Division, Fraud Section, att: The Foreign Corrupt Practices Act (FCPA) Coordinator. Surat itu diteken Ketua FSP BUMN Bersatu, FX Arief Poyuono dan salinannya beredar lewat surat elektronik, Selasa (24/11).

"Kami meminta mereka mengusut tuntas dugaan suap perpanjangan kontrak karya Izin Usaha Pertambangan," kata Maroef dalam rilis yang diterima Republika.co.id, Kamis (26/11).

Arief mempersoalkan sejumlah pertemuan yang diadakan Maroef dengan Ketua DPR, Setya Novanto terkait perpanjangan kontrak Karya PT Freeport di Indonesia yang akan habis pada 2021.

"Tindakan Presiden Direktur Indonesia yang diduga merekam pembicaraan dengan Ketua DPR melanggar etika politik di Indonesia," kata dia.

Ia menyebut, Freeport Indonesia merupakan anak perusahaan dari Freeport McMoRan Copper dan Gold Inc yang harus tunduk dan patuh dengan Undang undang anti korupsi global. "Di antaranya tentang praktik korupsi di luar negeri dan hukum lokal yang terkait di negara dimana FCX beroperasi baik yang terkait dengan sektor publik, swasta maupun kedua-duanya," kata dia.

Undang-undang antikorupsi ini, masih kata Maroef, melarang suap kepada Pejabat Pemerintah Non-AS. "FCPA secara khusus melarang warga AS dan perusahaan-perusahaan, petugas direktur, karyawan serta setiap pemegang saham yang bertindak atas nama mereka sendiri untuk menyuap pejabat pemerintah," ucap dia

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement