Jumat 27 Nov 2015 15:59 WIB

LPPOM MUI: Solaria Halal

Rep: Ahmad Fikri Noor/ Red: Agung Sasongko
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)
Foto: jurnal3.com
Salah satu gerai Solaria (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menyatakan restoran Solaria halal.  "Berdasarkan hasil uji tes DNA dengan PCR tersebut maka status kehalalan restoran Solaria sesuai dengan fatwa MUI sebelumnya," kata Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim, Jumat (27/11).

Lukman menjelaskan, metode uji cepat yang digunakan dalam inspeksi mendadak (sidak) tim Dinas Pertanian, Kelautan, dan Perikanan Balikpapan pada 23 November 2015 bukan untuk menjadi kesimpulan akhir.

(Baca Juga: Solaria Klaim Gunakan Bahan Halal)

LPPOM pun segera melakukan validasi dari temuan tersebut. Hal itu karena ada kemungkinan terjadi kesalahan positif. LPPOM kemudian melakukan uji tes DNA dengan metode PCR untuk menghindari kesalahan. "Hasil dari uji PCR menunjukkan bahwa semua sampel uji tidak terdeteksi DNA babi," tegas Lukman.

Pada Senin (23/11), Dinas Peternakan Kota Balikpapan, LPPOM MUI Kaltim, dan MUI Kaltim menggelar inspeksi mendadak (sidak) dan menemukan bahan tidak halal dalam bumbu campur dan bumbu perendam ayam.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement