Senin 30 Nov 2015 14:40 WIB

Kemendikbud Harap Bisa Tetapkan 100 Cagar Budaya Setiap Tahun

Rep: C13/ Red: Winda Destiana Putri
Cagar budaya
Foto: antarajatim.com
Cagar budaya

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berencana bisa menetapkan 100-an lebih cagar budaya setiap tahunnya. Dengan cara ini diharapkan cagar budaya bisa terhindar dari keterbengkalaian.

"Sehingga cagar-cagar budaya yang telah terdaftar yang kemudian ditetapkan ini bisa diperlakukan sebagaimana cagar budaya," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kebudayaan, Kemendikbud, Kacung Marijan di BSD Serpong, Tangerang Selatan, belum lama ini.

Pada 2015, tim ahli cagar budaya nasional yang baru melakukan kajian dari akhir Maret lalu dapat menghasilkan 61 rekomendasi penetapan dan pemeringkatan cagar budaya. Beberapa di antaranya adalah Bangunan Cagar Budaya Rumah Batu Olak Kemang di Kota Jambi dan Bangunan Cagar Budaya Kampung Bugis Serangan di Kota Denpasar, Bali.

Selain itu, rekomendasi juga hadir pula dari Kabupaten Gresik, yakni Bangunan Cagar Budaya Gedung Nasional Gresik. Kemudian terdapat pula Bangunan Cagar Budaya Masjid Kyai Gede di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah dan Bangunan Cagar Budaya Gereja Tua Sejiran di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Selanjutnya, Situs Cagar Budaya Taman Lingsar di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat dan Situs Cagar Budaya Taman Mayura di Kota Cakranegara, Nusa Tenggara Barat.