Rabu 02 Dec 2015 08:35 WIB

Pasutri Ajak Anak Jambret Pejalan Kaki

Rep: c33/ Red: Angga Indrawan
Penjambret ditangkap (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Eric Ireng
Penjambret ditangkap (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pasangan suami istri (pasutri) nekat merampok pejalan kaki di depan Minishop, Jalan Hibrida Raya, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading. Alasannya, demi mencukup kebutuhan hidup. Mirisnya, aksi perampokan itu dilakukan bersama anaknya berusia tiga tahun.

Pasutri tersebut berhasil ditangkap anggota patroli yang ketika itu sedang berada di lokasi kejadian. Identitas pasutri itu adalah YR dan R. Dari keduanya didapati barang bukti berupa ponsel jenis iPhone 5 dan sepeda motor Honda Supra Fit hitam keluaran tahun 2005.

Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Susetio Cahyadi membenarkan peristiwa itu. Ia mengatakan tersangka ditangkap langsung di TKP. “Kami tangkap tersangka tak jauh dari lokasi, dan sempat menurunkan istri dan anaknya tak jauh dari lokasi,” ujarnya pada Selasa (1/12).

Diketahui, peristiwa perampokan yang dilakukan pasutri tersebut terjadi pada 22 November. Kronologisnya, pasutri itu mulanya jalan-jalan bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Saat melihat korban, CSH berjalan kaki sambil menggunakan handphone, dari samping YR langsung merampas handphone korban. Sehingga terjadi tarik-tarikan.

Akibat kalah kuat, YR berhasil membawa ponsel tersebut bersama istri dan anaknya. Korban pun langsung meneriaki jambret. YR segera kabur tak jauh dari lokasi. Tersangka kemudian menurunkan istri dan anaknya tak jauh dari lokasi agar bisa bebas kabur menggunakan sepeda motornya.

Sayangnya, aksi tersebut terlihat anggota Patroli Polsek Metro Kelapa Gading yang saat itu sedang observasi wilayah. Tersangka berikut istrinya pun langsung ditangkap di lokasi. “Anggota patroli selalu patroli di wilayah Kelapa Gading mengantisipasi Curas, Curat, dan Curanmor. Anak tersangka kini di asuh mertuanya,” katanya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement