REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang tuntutan terhadap Direktur PT Viandra Production, Mandra Naih, Rabu (2/12).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arya Wicaksono menuntut hukuman penjara 1,6 tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dalam kasus dugaan korupsi program TVRI.
"Menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp 100 juta atau dibayar dengan enam bulan kurungan," katanya.
Sementara itu, Kuasa hukum Mandra, Juniver Girsang menilai tuntutan tersebut kontradiksi. Menurutnya, jaksa mestinya menuntut bebas kliennya setelah dakwaan kesatu atau dakwaan primer dinyatakan tak terbukti.
Juniver memaparkan, seharusnya tidak ada alasan Mandra ini dituntut melakukan korupsi sebagaimana pasal tiga yang dikatakan merugikan negara. Sebab, Jika benat merugikan negara, Mandra harusnya membayar uang pengganti.
"Tapi tadi dinyatakan bahwa saudara Mandra ini tidak ada ditemukan kerugian negara sesuai dengan hasil audit dari BPKP," ujarnya.
"Dengan demikian, sebetulnya tidak ada alasan menyatakan mandra ini harus diminta pertanggungjawaban karena tidak merugikan negara," jelas Juniver