REPUBLIKA.CO.ID,BANTEN -- Pemerintah Provinsi Banten tetap melanjutkan pembentukan Bank Banten, meskipun prosesnya terpengaruh dan dipastikan mundur berkaitan dengan kasus tertangkapnya dua anggota DPRD Banten dan Direktur PT Banten Global Development (BGD) oleh petugas KPK.
"Dengan adanya kasus ini pasti terpengaruh. Pasti akan mundur, kalau kelanjutannya secara Perda harus dilanjutkan," kata Gubernur Banten Rano Karno di Serang, Rabu.
Menurutnya, pembentukan Bank Banten merupakan amanat Perda Rencana Pembangunan Jangka Menengan Daerah (RPJMD) Banten 2012-2017. Dalam prosesnya, Pemprov Banten menunjuk PT Banten Global Development untuk membentuk Bank Banten. "Sebagai pimpinan daerah tentu kami harus punya sikap terkait rencana ini, karena ini amanat Perda," katanya.
Ia mengaku kaget sekaligus kecewa dengan adanya kejadian ditangkapnya dua anggota DPRD Banten dan juga Dirut PT BGD oleh KPK. Namun demikian, pihaknya tetap menunggu proses hukum yang akan dijalankan KPK. "Tentu saya kaget dengan kejadian ini," kata Rano.
Ia mengatakan, pada Senin (30/11) pihaknya bertemu dengan DPRD dan juga pihak BGD untuk membicarakan soal pembentukan Bank Banten tersebut. Namun dalam pertemuan tersebut tidak ada kata tidak setuju terkait pembentukan Bank Banten, hanya saja DPRD menyatakan sikap mengambil 'second opinion'.
"Tidak ada kata tidak setuju pada pertemuan itu. Kalau membatalkan Bank Banten itu jika Perda dicabut bisa saja," kata Rano.
Menurutnya, yang ingin membuat Bank Banten adalah Pemrov Banten, sehingga siapapun gubernurnya harus mewujudkannya selama Perda belum dicabut dan masuk RPJMD. "Jika memang tidak bisa tahun ini, mungkin tahun depan Banten harus punya bank," katanya.
Ia mengaku kecewa dengan kejadian tersebut, karena sudah menjadi harapan besar punya Bank Banten. "Kita tunggu proses hukum, bermasalah dengan Direkturnya bukan berarti BGD harus dibubarkan. Harus bisa dibedakan antara urusan pribadi dengan kelembagaan," katanya.
Sementara itu sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan KMS 30 melakukan aksi mimbar bebas di depan Kampus IAIN Maulana Hasanudin Banten Jl Jenderal Soedirman Kota Serang.
Dalam aksinya mereka meminta KPK untuk mengembangkan kasus tersebut, karena diduga ada pihak lain yang terkait dalam proses pembentukan Bank Banten yang berujung pada ditangkapnya dua anggota DPRD Banten dan Dirut PT BGD hingga ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.