REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meluncurkan Kamus Istilah Keagamaan (KIK) di Kantor kementerian Agama Jakarta. Ia mengatakan KIK dibuat untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman antar umat beragama. Khususnya kesalahpahaman terkait makna atau istilah.
"Dengan kata lain, KIK yang multikultur ini, diharapkan dapat dijadikan sebagai media komunikasi umat beragama untuk menghindarkan perselisihan yang bersumber dari perbedaan pemahaman terhadap konsep ajaran agama," ujar Lukman dalam sambutannya di kantor Kementerian Agama Jakarta, Kamis (3/12).
Ia menjelaskan, KIK ini memuat laman semua agama yang disebutkan dalam konstitusi. Yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu. Dengan demikian KIK diharapkan mampu memberikan sumbangsih untuk mencerdaskan masyarakat Indonesia dan umat beragama dalam memahami kata, istilah, atau konsep terkait dengan masalah keagamaan yang terdapat pada keenam agama tersebut.
Selain itu, KIK ini juga diharapkan dapat memperkuat jalinan persaudaraan dan perekat kerukunan antara umat beragama untuk menjalin persaudaraan yang lebih intens.
Ia menambahkan, KIK juga merupakan media pendidikan agar masyarakat menghargai perbedaan dalam keyakinan beragama. Selain juga merupakan upaya penguatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. "KIK juga bisa difungsikan sebagai buku rujukan dalam penulisan buku baik buku pelajaran pada lembaga-lembaga pendidikan maupun buku bacaan umum," katanya.