Senin 07 Dec 2015 09:25 WIB

In Picture: Sudirman Said Penuhi Panggilan Kejagung

.

Red: Mohamad Amin Madani

Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12).

Kedatangan Sudirman Said terkait penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden/wakil presiden yang diduga melibatkan Setya Novanto.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement