Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12). (Republika/Yasin Habibi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Sudirman Said memenuhi panggilan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/12).
Kedatangan Sudirman Said terkait penyelidikan perkara dugaan pemufakatan jahat terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia dengan mencatut nama presiden/wakil presiden yang diduga melibatkan Setya Novanto.
Advertisement