REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang lanjutan kasus pembunuhan dan penelantaran anak, Engeline Margriet Megawe (8 tahun) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang kali ini menghadirkan dua saksi untuk pihak ibu angkat Angeline, Margriet Ch Megawe, yaitu I Putu Sukanaya dan Ni Nengah Purnami.
I Putu Sukanaya adalah saksi yang pernah ditugaskan menyelidik oleh Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Timur. Polisi yang dalam tugasnya biasa berpakaian preman berpangkat Aipda ini menyamar menjadi seorang pembeli ayam untuk bisa mendapatkan akses masuk ke rumah Margriet pada 23 Mei 2015, tepatnya setelah ada laporan Angeline hilang.
“Waktu itu beberapa anggota pernah mengaku polisi, tapi tak diizinkan masuk oleh Ibu Margriet. Setelah saya menyamar menjadi pembeli ayam, buktinya saya bisa masuk,” kata Sukanaya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (7/12).
(Baca juga: Kuasa Hukum Margriet Tuding Kapolda Bali Buat Kesalahan Fatal)
Sukanaya melakukan penyelidikan kondisi rumah Margriet dengan menyamar sekitar pukul 10.00-12.20 WITA. Polisi ini memastikan hanya dua orang di dalam rumah, yaitu Margriet dan asisten rumah tangganya, Agus Tai Hamdamai. Margriet sendiri lebih banyak diam di kamarnya.
Sukanaya mengaku sempat naik ke lantai dua rumah janda mendiang pengusaha minyak asing itu untuk menangkap ayam yang masuk ke rumah. Dia melihat kondisi kamar atas gelap dan sangat kotor, dipenuhi kotoran ayam, kucing, dan anjing peliharaan Margriet. Lingkungan rumah di lantai bawah sama saja.
Sukanaya saat itu membeli ayam Margriet sebanyak dua ekor. Lebih dari dua jam berada di rumah itu, Sukanaya hanya tujuh menit bertemu Margriet saat menyelesaikan transaksi. Kesimpulan sementaranya waktu itu adalah belum ada kecurigaan yang mengarahkan Margriet sebagai tersangka atau pelaku pembunuhan.
“Terdakwa sempat menanyakan saya ini siapa. Saya jawab saya mau membeli ayam,” katanya.
Salah satu kuasa hukum Margriet, Dion Pongkor mengatakan keterangan saksi termasuk provokatif. Pernyataan tersebut adalah Margriet yang tak mengizinkan polisi masuk ke rumahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Omongan saudara ini berbahaya seolah terdakwa ini tak membolehkan polisi masuk,” kata Dion di ruang sidang.