REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI dengan agenda meminta keterangan Ketua DPR, Setya Novanto, akhirnya dilakukan secara tertutup. Sifat sidang itu menjadi perdebatan yang alot di sidang ketiga MKD terkait dugaan pelanggaran etika Setya Novanto dalam kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Anggota MKD dari Fraksi Hanura, Syarifuddin Sudding, mengakui memang ada perdebatan yang panas terkait sifat dari sidang tersebut, apakah akan dilakukan secara terbuka untuk umum atau tertutup. Bahkan, akibat perdebatan itu, sidang sempat molor selama setengah jam.
Kemudian setelah perbedaan pandangan ini, majelis sidang akhirnya meminta pandangan dari teradu, dalam hal ini Setya Novanto. ''Ternyata dari pihak teradu (Setya Novanto) menyatakan meminta sidang diadakan dalam keadaan tertutup,'' kata Syarifuddin kepada wartawan pada masa skorsing sidang MKD, Senin (7/12).
(Baca: Anggota MKD Akui Sidang Setya Novanto Berjalan Tertutup, Ada Apa?)
Hal senada juga diungkapkan Anggota MKD dari Fraksi PPP, Achmad Dimyati Natakusumah. Menurutnya, majelis sidang yang dipimpin oleh Kahar Muzakkir telah menanyakan kepada teradu mengenai sifat sidang. Setya Novanto, sebagai teradu, pun menginginkan sidang digelar secara tertutup.
''Kan ditanyakan pada teradu, ada penjelasan teradu. Saya rasa kalau teradu mengizinkan diberitahu ke pers, kami akan berikan,'' tutur Dimyati yang menggantikan Zainut Tauhid di MKD tersebut.
(Baca: Sidang Setya Novanto Tiba-Tiba Berjalan Tertutup, Ini Komentar JK)
Akhirnya setelah diputuskan oleh majelis, sidang MKD yang ketiga ini dilakukan secara tertutup. Setelah sempat diskors untuk istirahat dan shalat ashar, sidang MKD yang menghadirkan Setya Novanto kembali bergulir pada pukul 16.00 WIB.
(Baca: Golkar Bantah Ada Arahan Sidang MKD Tertutup)