Selasa 08 Dec 2015 09:47 WIB

Pemekaran Kabupaten Bogor Barat Jadi Prioritas

Rep: C34/ Red: Winda Destiana Putri
Bogor
Foto: Alif TV
Bogor

REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Bupati Bogor Nurhayanti menyampaikan bahwa pemekaran Kabupaten Bogor Barat menjadi prioritas di Provinsi Jawa Barat. Pengajuan pemekaran daerah otonom itu sudah dilakukan sejak tahun 2000.

"Gubernur bisa mengajukan ke Mendagri terkait pemekaran suatu daerah, untuk Kabupaten Bogor Barat bisa menjadi prioritas karena sudah lama diajukan dan sudah siap untuk dimekarkan," ungkapnya.

Sebelumnya, Senin (7/12), Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi berkesempatan menerima tim perumus rancangan pemerintah tentang penataan daerah dari Kementerian Dalam Negeri. Dalam pertemuan itu, diberitahukan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) pengganti PP No 78 tahun 2007 tentang pembentukan daerah otonom baru.

Nurhayanti berujar, RPP yang kemungkinan akan disahkan pada Desember 2015 itu diharapkan bisa memberikan kejelasan desain penataan daerah. Kekuatan payung hukum dinilai Bupati akan menguatkan proses penataan daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Bogor Ade Ruhendi mengatakan, pemekaran Kabupaten Bogor Barat sudah sejak lama menjadi aspirasi masyarakat. Terlebih, pihak eksekutif berserta legislatif sudah menciptakan grand desain Kabupaten Bogor Barat.

"Nantinya Kabupaten Bogor Barat akan terdiri dari 14 Kecamatan dari mulai Dramaga hingga ujung Tenjo. Pemekaran ini semata-mata bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Kasubdit Penataan Daerah Wilayah II Direktorat Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Ditjen Otda Kemendagri Puling Remigius, menjelaskan bahwa pemerintah akan memprioritaskan pemekaran Kabupaten Bogor Barat. Pembahasan lebih lanjut terkait rincian lain akan dilakukan berbarengan dengan Sukabumi Utara dan Garut Selatan di Provinsi Jawa Barat.

"Sudah masuk dalam Amanat Presiden untuk kemudian dibahas secepatnya," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement