REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bukan salah KPU jika pilkada di lima daerah ditunda. KPU, lanjutnya, sudah secara maksimal mempersiapkan pilkada tetapi ada persoalan hukum sehingga pilkada terpaksa ditunda.
Lima daerah yang menunda pelaksanaan Pilkada sehari jelang pencoblosan adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kota Pematangsiantar di Sumatera Utara, Kabupaten Simalungung di Sumatera Utara, Kota Manado di Sulawesi Utara dan Kabupaten Fak-Fak di Papua Barat.
"Penundaan ini bukan kesalahan KPU sebab penyelenggara sudah menyiapkan hingga 99 persen. Tetapi adanya masalah hukum maka proses Pilkada ditunda," katanya, Rabu (9/12).
(Baca juga: KPU Tunda Pilkada Manado)
Akibat adanya penundaan ini, maka daerah yang jabatan masa kepala daerahnya habis, secara otomatis dijabat oleh Pjs.
"Intinya, kita harapkan agar proses hukum bisa berjalan sesuai aturan dan Pilkada terlaksana tanpa adanya masalah," ujarnya.
Sebelumnya, anggota KPU RI, Hadar Gumay mengatakan, untuk Pilkada di Kalimantan Tengah dan Fak-Fak ditunda karena adanya pengajuan kasasi dari salah satu calon. Sedangkan dengan Pemantangsiantar, Simalungun dan Manado ditunda karena masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung.