Rabu 09 Dec 2015 17:57 WIB

Irak Minta NATO Desak Turki Tarik Pasukan

Tentara Turki
Foto: Huffington Post
Tentara Turki

REPUBLIKA.CO.ID, BAGHDAD -- Irak meminta NATO menekan Turki agar menarik pasukannya dari utara Irak dengan segera. Sebelumnya, Turki berjanji tidak menempatkan lebih banyak tentara namun menolak penarikan seluruh pasukan.

"NATO harus menggunakan kewenangannya untuk mendesak Turki mundur dari teritorial Irak," kata Perdana Menteri Irak Haider al Abadi dalam pernyataan, Selasa (8/12) setelah batas waktu penarikan pasukan Turki berakhir, dikutip dari Al Jazeera.

Pemerintah Irak telah memberi waktu 48 jam pada Turki untuk menarik pasukan.

Pernyataan tersebut mengatakan Abadi telah berbicara pada Sekretaris Jenderal NATO Jens Stoltenberg melalui telepon. Abadi mengatakan penempatan pasukan Turki adalah pelanggaran terhadap kedaulatan Irak.

Rusia yang sebelumnya bermasalah dengan Turki karena penembakan jet juga menyebut keberadaan pasukan Turki di Irak adalah ilegal. Meski demikian, Duta besar Irak untuk PBB, Mohamed Ali Alhakim mengatakan dua pihak berseteru harus kalem.

Menurutnya, Irak dan Turki sedang menggelar pembicaraan bilateral untuk mengakhiri masalah. "Kita sedang menyelesaikannya, antara Baghdad dan Ankara, secara bilateral," kata Alhakim setelah Rusia mengangkat isu tersebut dalam pertemuan tertutup Dewan Keamanan PBB.

Alhakim mengatakan masalah itu tidak akan diperpanjang di Dewan Keamanan atau PBB. Menurutnya, yang paling membantu adalah diskusi bilateral yang sedang berlangsung sekarang. “Itu (diskusi) berjalan dengan sangat baik,” tambahnya.

 

Baca juga:

6 Tokoh Anti-Islam Kontroversial di Dunia

7 Kota yang Terapkan Pembatasan Berkendara Atasi Polusi Udara

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement