REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) menganggap Donald Trump, bakal calon Presiden Amerika Serikat dari Partai Republik, telah melakukan pelanggaran HAM karena menyerukan larangan bagi pemeluk Islam untuk masuk ke Amerika Serikat.
"Pernyataan itu adalah hal yang tidak bisa disetujui," kata Kepala Humas PGI Jerry Sumampow kepada Antara di Jakarta, Kamis (10/12).
Apa yang disampaikan Trump, lanjut Jerry, tidak lebih sebagai usaha menarik perhatian dan simpati pemilih. Namun, itu tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya di Negeri Paman Sam, yang memiliki demokrasi terbuka dan bisa menerima semua orang dari seluruh dunia selama memenuhi syarat keimigrasian.
Jerry sendiri berpendapat bahwa sikap Donald Trump tersebut bukanlah hal yang mengejutkan karena sejak lama pengusaha ternama tersebut dikenal sebagai sosok yang tidak menyukai Islam.
"Yang harus kita catat adalah di negara yang menjunjung tinggi demokrasi seperti AS ternyata masih ada orang-orang yang berpikiran sektarian," tutur dia.
PGI pun meyakini polemik pidato Trump tidak akan berdampak luas karena sejatinya pebisnis tersebut bukanlah pejabat publik yang berpengaruh.
Sebelumnya, dalam pidatonya di atas kapal USS Yorktown pada Senin (7/12) waktu AS, Trump menyatakan penghentian masuknya muslim ke AS harus diterapkan "sampai para wakil rakyat kita bisa memecahkan apa yang sebenarnya tengah terjadi."
Pidato ini juga dipengaruhi penembakan massal di California, AS, yang menegaskan belasan orang. Pelakunya diduga adalah suami istri beragama Islam yang teracuni pemikiran ekstremis.
"Kita tak punya pilihan," kata Trump, sembari menambahkan para radikal islamis ingin membunuh orang-orang Amerika.
"Keadaannya semakin buruk saja. Kita akan mengalami lebih banyak (peristiwa) World Trade Center," kata dia menunjuk serangan 11 September 2001. Pernyataan kontroversial ini sendiri sudah mendapat kritikan dari banyak pihak baik di dalam maupun luar negeri.