REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pupuk Indonesia (Persero) menerima penghargaan gratifikasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dalam kategori “BUMN/D dengan Unit Pengendali Gratifikasi Terbaik Harapan II 2015”. Penghargaan tersebut diterima di Bandung, Kamis (10/12).
Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Aas Asikin Idat menyebut, pencapaian tersebut harus menjadi dasar perusahaan untuk terus menumbuhkan karakter kejujuran. "Kami percaya, bisnis yang bersih merupakan hal yang penting dalam menjaga keberlangsungan Perseroan," katanya. Ia lantas menegaskan komitmen perusahaan menerapkan good corporate governance dalam kegiatan usahanya.
Komitmen penerapan pengendalian gratifikasi tersebut ditetapkan melalui Surat Edaran Direksi PIHC 014 tentang himbauan larangan penerimaan atau permintaan gratifikasi kepada seluruh insan PT Pupuk Indonesia. Kebijakan pengendalian gratifikasi tersebut mengatur antara lain mengenai penolakan terhadap adanya gratifikasi, penerimaan gratifikasi, pemberian gratifikasi, serta permintaan gratifikasi.
Bukan hanya itu, PT Pupuk Indonesia pun telah membentuk Whistlebolwing System (WBS) yang digunakan untuk mengoptimalkan peran serta insan Perseroan maupun mitra kerja dalam menungkap pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan. Pelapor dapat menyampaikan pengaduan dugaan pelanggaran melalui Telepon atau SMS ke +62 21 53654900 ext 6510/ 081316617393 atau Email: [email protected].
Pelapor juga bisa langsung mendatangi kantor di lantai 6 Jl. Taman Anggrek Kemanggisan Jaya, Jakarta 11480.