Jumat 11 Dec 2015 11:20 WIB

Porsi Saham Asing di Bisnis Eksplorasi Pertambangan Diusulkan 75 Persen

Rep: Binti Sholikah/Rizky Jaramaya/ Red: Nidia Zuraya
area pertambangan
Foto: Republika
area pertambangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menerima usulan terkait bidang usaha eksplorasi pertambangan yang disampaikan oleh kementerian teknis. Usulan tersebut terkait pembatasan maksimal kepemilikan saham 75 persen untuk asing. 

Usulan tersebut merupakan pengaturan baru. Karena dalam regulasi panduan investasi sebelumnya, Perpres 39 Tahun 2014, bidang usaha tersebut belum diatur.

Kepala BKPM, Franky Sibarani, menyampaikan, BKPM segera melakukan pembahasan dengan kementerian teknis terkait dengan pengaturan dalam bidang usaha pertambangan tersebut. 

”Untuk eksplorasi pertambangan usulan yang masuk ke BKPM adalah bidang usaha tersebut akan dibatasi 75 persen untuk asing,” jelasnya dalam keterangan resminya kepada pers, Jumat (11/12).

Franky menjelaskan, usulan yang masuk di sektor pertambangan mencakup dua bidang usaha. Yakni, terkait pertambangan eksplorasi, serta pertambangan operasi dan produksi. Untuk bidang usaha eksplorasi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 75 persen asing. Sementara untuk bidang usaha pertambangan operasi dan produksi, kementerian teknis mengusulkan dibatasi 49 persen maksimal asing.

Dia menyebutkan, alasan yang melandasi usulan tersebut, untuk mendorong invesor asing bermitra dengan  pengusaha-pengusaha dalam negeri. Menurutnya, kementerian teknis menilai bidang usaha eksplorasi memiliki resiko tinggi sehingga dibutuhkan investasi asing untuk mengusahakannya.

Usulan terkait bidang usaha pertambangan operasi dan produksi dinilai memiliki risiko yang lebih rendah dibanding eksplorasi. Sehingga diharapkan kepemilikannya bisa dipertahankan mayoritas perusahaan nasional. “Usulan-usulan yang masuk ini nantinya akan dibahas dengan kementerian teknis terkait,” ucapnya.

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement