Senin 14 Dec 2015 21:48 WIB

MKD tak akan Permasalahkan Lagi Keaslian Rekaman 'Papa Minta Saham'

Rep: Agus Raharjo/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) ) Junimart Girsang menerima surat pernyataan dari perwakilan tokoh yang menamakan Gerakan Selamatkan NKRI di ruang Sidang MKD, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (27/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan tiga hal dalam rapat internal, yang digelar pada Senin (14/12) ini. Salah satu putusan adalah MKD tidak akan memanggil pengusaha Muhammad Riza Chalid.

Wakil Pimpinan MKD, Junimart Girsang mengatakan ia sudah mengusulkan agar pengusaha Riza Chalid dipanggil paksa untuk dimintai keterangan.

Namun, forum MKD menilai kesaksian Riza Chalid sudah tidak dibutuhkan lagi dalam persidangan dugaan pelanggaran kode etik Ketua DPR Setya Novanto.

"Pertama, tidak perlu lagi kesaksian Muhammad Riza Chalid," ujar Junimart usai rapat internal, Senin (14/12) malam.

Ia melanjutkan, dalam rapat internal itu juga diputuskan MKD tidak akan memermasalahkan lagi soal keaslian dari rekaman yang dijadikan alat bukti pengadu, Menteri ESDM Sudirman Said.

Sebab, MKD tidak bisa mendapatkan rekaman alat bukti yang asli dari Kejaksaan Agung. Putusan ketiga adalah, hari Rabu (16/12) nanti MKD akan menggelar pleno dengan agenda konsinerin kesimpulan dari perkara skandal 'Papa Minta Saham' ini.

"Masing-masing anggota akan mengajukan pendapat hukum, pertimbangan hukumnya masing-masing," ucapnya.

Kalaupun dalam konsinering nanti, ada perbedaan pendapat dari masing-masing anggota MKD, maka putusan yang paling banyak yang akan diikuti. Sedangkan pendapat minoritas hanya akan menjadi disenting opinion.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement