Selasa 15 Dec 2015 14:46 WIB

Hukum Kebiri Predator Seks Berpotensi Diterapkan Tahun Depan

Red: Nur Aini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, Yohana Susana Yembise.
Foto: Antara
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlidungan Anak, Yohana Susana Yembise.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Yembise mengatakan hukuman kebiri bagi predator seks sedang dalam tahap finalisasi dan ada kemungkinan tahun depan diberlakukan di Indonesia.

"Nanti pada saatnya kami umumkan," kata Yohana usai menghadiri acara Peringatan 25 Tahun Indonesia Meratifikasi Konvensi Hak Anak di Jakarta Barat, Selasa (15/12).

Tahap finalisasi itu, kata Menteri PPPA, terkait berbagai hal yang masih perlu diselaraskan di antara kementerian dan lembaga. Sejauh ini, Kementerian PPPA sudah melakukan diskusi lintas sektor guna menggodok hukum kebiri ini sehingga regulasi nantinya berlaku secara terpadu. Tujuan pemberlakuan hukuman ini guna memberi efek jera kepada predator seks.

Yohana mengatakan terdapat sejumlah pihak yang tidak setuju dengan pemberlakuan hukuman ini. Kendati demikian, pihaknya telah melakukan diskusi dengan pihak-pihak yang berseberangan dan ada arah ditemukan jalan keluar yaitu hukuman kebiri dapat diterapkan di Indonesia.

Hukuman kebiri, kata dia, dapat dijatuhkan kepada predator seks yang terbukti di mata hukum. Terdapat metode tertentu untuk mengeksekusi kebiri untuk predator seks. Meski begitu, Yohana masih enggan menjelaskan soal tingkatan pelanggaran seperti apa yang mendapatkan hukuman kebiri.

"Semoga dalam waktu dekat dapat dipublikasikan regulasinya. Tapi sebelum itu harus kita koordinasikan dulu di kementerian dan lembaga," kata dia.

Selain itu, Menteri PPPA belum mau berkomentar banyak mengenai metode pengebirian tersebut, seperti dengan pembedahan, injeksi kimia, atau lainnya.

Yohana mengatakan pihaknya telah membuat daftar predator seks yang dapat dikebiri. Untuk itu, jika regulasi kebiri diberlakukan maka para predator seks ini dapat dieksekusi. Hukuman kebiri, kata dia, termasuk salah satu upaya guna memberantas kasus pelecehan seksual yang mengancam anak.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement