Selasa 15 Dec 2015 16:48 WIB
Sidang MKD

Tak Tempuh Jalur Hukum, Langkah Jokowi Dinilai Sudah Tepat

Rep: Reja Irfa Widodo/ Red: Bilal Ramadhan
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan paket ekonomi jilid II.
Foto: Setkab
Presiden Jokowi sudah mengeluarkan paket ekonomi jilid II.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik asal Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsudin Haris, menilai langkah Presiden Joko Widodo dalam menyikapi kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden di rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia sudah tepat.

Presiden Jokowi pun dianggap tidak perlu melaporkan Ketua DPR, Setya Novanto, ke pihak Kepolisian terkait pencemaran nama baik. Syamsudin menilai, keputusan Presiden untuk tidak menempuh jalur hukum sudah tepat terkait pencatutan nama dan pencemaran nama baik.

Kepolisian dan Kejaksaan Agung pun sebenarnya sudah bisa bekerja untuk menilai adanya potensi tindak pidana dalam kasus Setya Novanto tersebut.

"Langkah Presiden sudah tepat. Ini (kasus Setnov) sebenarnya tinggal ditindakalanjuti Kejaksaan Agung dan Kepolisian. Tannpa harus Presiden melapor, mereka bisa mengusut dan menyelidiki potensi pidananya, yang dicatutkan nama Presiden, ini berhubungan dengan wibawa negara,'' kata Syamsudin kepada Republika.co.id, Selasa (15/12).

Sebelumnya, Presiden lewat Kepala Staff Kepresidenan, Teten Masduki, mengungkapkan, Presiden Joko Widodo tidak akan menempuh jalur hukum terkait kasus pencatutan namanya tersebut. Ketimbang menempuh jalur hukum, Presiden menyerahkan sepenuhnya kepada hasil sidang etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

Nama Presiden dan Wakil Presiden memang sempat dicatut dalam pembicaraan yang dilakukan Ketua DPR, Setya Novanto, dan pengusaha Riza Chalid, serta Presdir PT Freeport Indonesia. Percakapan itu dilakukan dalam pertemuan yang dilakukan untuk membahas rencana perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement