Rabu 16 Dec 2015 20:34 WIB

Mahfud MD: Setya Novanto Sudah Mundur

Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Foto: Antara
Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD menyebut Ketua DPR, Setya Novanto telah mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR.

"Ente telat. Ini kan TL saya tadi sore, sblm Novanto mundur. Skrng sdh mundur. Kasus bergulir cepat sekali," katanya lewat akun twitter pribadinya @mohmahfudmd menanggapi cuitan netizen tentang keinginanya agar Setnov mundur dari jabatannya, Rabu (16/12).

Ia mengaku sudah sejak lama meminta agar Setnov mundur dari jabatannya. Alasannya, agar Setnov tidak merepotkan banyak orang. Ia juga yakin Setnov tidak bisa lepas dari pelanggaran etik yang dilakukannya.

"Ingat kan? 1 Desenmber lalu di ILC (Indonesia Lawyer Club) Sy bilang pilihan Novanto hrs mundur krn takkan bs lepas dari pelanggaran etik. Skrang baru mundur. Wuih," katanya

"Ya sdh sy bilang saat itu. Mundur sj agar tak.ngrepotin bnyk org. Sebab rakyat takkan diam, tak rela DPR dpimpinnya," katanya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement