REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Sidang kasus pembunuhan bocah delapan tahun, Engeline Margriet Megawe (Angeline) kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar. Sidang panjang kali ini menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Agus Tai Hamdami, dan pasangan suami istri penghuni kos Margriet Christina Megawe, Rahmat Handono dan Susiani. Ini juga menjadi sidang yang mempertemukan Agus dan Margriet di ruangan tersebut pertama kalinya.
Berdasarkan keterangan Susiani, Margriet yang merupakan ibu angkat Angeline dikenal sebagai sosok pemarah. Ia mengaku pernah melihat Margriet marah dan mengancam Agus dengan parang sebab Agus membentak anjing peliharaan Margriet.
"Ngapain kamu bentak anjing saya gus? Biar nenek-nenek, saya tidak takut dengan siapapun," kata Susiani mencontohkan Margriet, Kamis (17/12).
(Baca juga: Suasana Sidang Kasus Engeline Memanas)
Agus, kata Susiani saat itu membentak anjing Margriet yang terus menggonggong. Ia sendiri melihat Agus tak melawan saat itu.
"Agus tidak melawan. Dia sempat bilang, untung dia (Margriet) ibu-ibu. Jika laki-laki, saya lawan," kata Susiani.
Kejadian tersebut diperkirakan pada 24 Mei 2015, setelah Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait berkunjung ke rumah Margriet. Susiani tak mengetahui alasan Margriet bisa seemosi itu, bahkan mengancam pembantunya menggunakan senjata tajam.
Selain perlakuannya pernah kasar ke Agus, Margriet juga memperlakukan anak angkatnya secara tak layak. Angeline seringkali diperintah memberi makan ayam-ayam peliharaannya dipagi hari, pulang sekolah, bahkan hingga malam hari. Dimalam hari sekiranya hujan, Susiani juga mengaku pernah melihat Margriet mengajak anaknya Angeline ke areal kandang di halaman belakang rumah untuk menutupi kandang ayam supaya tida kehujanan, namun tanpa menggunakan payung.
"Angeline mencuci tempat minum ayam bahkan dimalam hari, sampai basah bajunya," kata Susiani.