REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak bisa bertindak banyak terkait pelarangan operasional transportasi berbasis daring (online). Basuki mengaku hanya bisa taat kepada surat Meteri Perhubungan Ignasius Jonan.
"Saya sebagai gubernur tentu harus taat kepada surat menteri. Bagi saya perusahaan Go-Jek itu tidak terlarang tapi terdaftar sebagai perusahaan aplikasi," kata Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balaikota Jakarta, Jumat (18/12).
Ahok mengatakan permasalahan yang terjadi bagi sistem trasportasi berbasis daring itu terletak pada kelayakan kendaraan yang dipakai dalam operasional sehari-hari. Katanya, kendaraan tersebut haruslah lulus uji kelayakan (KIR).
"Yang dilarang menteri kan kendaraannya, melanggar aturan tidak ada KIR tidak ada apa, itu saja sih," kata Ahok.
Dia mengatakan, uji KIR tersebut bisa saja dilakukan oleh Agen Tetap Pemegang Merk (ATPM). Sehingga, lanjut Ahok, ATPM harus membangun fasilitas uji KIR.
"Kalau itu sudah dibangun, mereka boleh KIR di tempat. Semua mobil taksi harus ditempel stiker taksi dan ada asuransinya," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan melarang ojek ataupun taksi yang berbasis dalam jaringan atau daring (online) beroperasi karena dinilai tidak memenuhi ketentuan sebagai angkutan umum. Pelarangan itu berdasarkan Surat Pemberitahuan Nomor UM.3012/1/21/Phb/2015 yang ditandatangai menteri.
Namun belakangan, Menteri Ignasius Jonan tetap memperbolehkan angkutan umum berbasis daring untuk beroperasi. Katanya, paling tidak hal tersebut bisa berjalan hingga transportasi publik dapat terpenuhi dengan layak.