REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan kepada Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk menindak layanan transportasi berbasis aplikasi dalam jaringan (daring), seperti Go-Jek, GrabBike, Uber, dan lainnya, menuai reaksi masyarakat, termasuk netizen pengguna Twitter.
Sejumlah pengguna Twitter mempertanyakan keputusan tersebut. Sebagian bahkan menyayangkan. Salah satunya datang dari pemilik akun @addiems. "Pelarangan Uber, GoJek dan angkutan umum berbasis aplikasi online lainnya sangat kontra-produktif. Merugikan masyarakat," cuit dia.
"Bah gojek di larang, situ emang nya udah bisa ksh solusi macet? Udah Kasih transportasi yg cepat dan terjangkau harganya?" ungkap pemilik akun @TSudiran juga berkomentar.
Senada dengan @Tsudiran, pengguna Twitter lain @indaaah_sr juga mengomentari, "Gojek dilarang? Pengangguran jadi banyak padahal pemerintah belom tentu bisa ngasih kerjaan tetap, yg berkerja siap siap buat macet macetan."