Jumat 18 Dec 2015 20:02 WIB

Ini Kasus yang Menjerat Dirut Pelindo II RJ Lino

Rep: C93/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Rabu (18/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.

Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Dalam pengembangan penyidikan terkait pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 KPK menemukn alat bukti yang cukup untuk menetapkan (RJ L) sebagai tersangka," kata Yayuk di Gesung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).

Yayuk melanjutkan, Surat perintah penyidikan ditandatanganni pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Meski begitu, Yayuk masih enggan membeberkan apa saja alat bukti yang telah dimiliki KPK.

"Alat buktinya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.

Yayuk juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Menurit dia, hingga saat ini, baru RJ Lino saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada jadwal (pemeriksaan). Sejauh ini tersangkanya baru satu," kata Yayuk.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement