REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka.
Menurut Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
"Dalam pengembangan penyidikan terkait pengadaan Quay Container Crane di Pelindo II tahun 2010 KPK menemukn alat bukti yang cukup untuk menetapkan (RJ L) sebagai tersangka," kata Yayuk di Gesung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12).
Yayuk melanjutkan, Surat perintah penyidikan ditandatanganni pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Meski begitu, Yayuk masih enggan membeberkan apa saja alat bukti yang telah dimiliki KPK.
"Alat buktinya belum bisa saya sampaikan," ucapnya.
Yayuk juga belum bisa memastikan kapan pemeriksaan akan dilakukan. Menurit dia, hingga saat ini, baru RJ Lino saja yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Belum ada jadwal (pemeriksaan). Sejauh ini tersangkanya baru satu," kata Yayuk.