REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten mengamankan tiga kru maskapai penerbangan Lion Air karena terlibat kasus narkoba.
"Iya benar," kata Kepala Bagian Humas BNN Kombes Slamet Pribadi, di Jakarta, Selasa (22/12).
Tiga orang yang langsung ditetapkan tersangka tersebut adalah SH (pilot, 34 tahun), MT (pramugara, 23 tahun), dan SR (pramugari, 20 tahun). Menurut Slamet, berdasarkan hasil tes urine, SH positif menggunakan ganja, MT positif menggunakan amfetamin dan sabu. Sementara, SR positif mengonsumsi amfetamin dan sabu.
"SH menggunakan ganja, MT sabu dan amfetamin, SR sabu dan amfetamin," ujarnya.
Ketiganya ditangkap saat BNNP Banten menggelar operasi gabungan bersama BNNK Tangsel, Denpom Jaya Tangerang, Polres Tangsel, Disduk dan Capil Tangsel di sebuah apartemen di Jalan Marsekal Suryadarma, di kawasan Tangerang, Sabtu (19/12).
Dalam operasi tersebut, turut diamankan seorang ibu rumah tangga berinisial NM (33) karena terbukti mengonsumsi sabu. Atas perbuatannya, keempat tersangka akan dikenai Pasal 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.