REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Awal pekan lalu, sebuah perusahaan di Serpong memperkenalkan alat teknologi antisadap. Teknologi ini ditengarai berpotensi mempersulit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam melakukan penyadapan untuk pengusutan kasus korupsi.
Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Chairul Huda mengatakan, teknologi antisadap merupakan tantangan baru bagi penegak hukum. "Namun, pemerintah tak bisa membatasi penggunaan alat antisadap itu," ujarnya kepada Republika.co.id, Kamis (24/12).
Dia mengatakan setiap warga negara berhak untuk melindungi privasinya dengan menggunakan antisadap. Namun, Chairul juga mengatakan, pemerintah dapat melarang penggunaan antisadap dalam kondisi tertentu.
"Pelarangan menggunakan antisadap hanya dapat diterapkan kepada oknum yang terindikasi melakukan tindakan yang melawan hukum," ujarnya. Jika pelarangan tidak didukung dengan indikasi itu, dia menilai, pelarangan tersebut tidak sesuai dengan asas praduga tidak bersalah.