REPUBLIKA.CO.ID, BOJONEGORO -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menyatakan penerapan dana ketahanan energi yang dipungut dari pembeli bahan bakar minyak (BBM), masih menunggu ketentuan hukum.
"Penerapan dana ketahanan energi masih menunggu ketentuan hukum. Karena pungutan kepada masyarakat harus ada dasar hukumnya, yang sekarang dipertimbangkan berupa peraturan pemerintah (PP)," katanya, ketika di Bojonegoro, Sabtu (27/12).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dana ketahanan energi yang akan dipungut dari pembeli premium Rp 200 per liter dan solar Rp 300 per liter, merupakan program lama, yang sudah acapkali dibahas.
"Ini program lama, yang bolak-balik diomongkan. Karena bagus, maka akan direalisasikan," katanya menegaskan.
Ia memperkirakan kalau pungutan dana ketahanan energi bisa diterapkan, maka akan bisa terkumpul sekitar Rp 15 triliun per tahunnya.
Dengan dana itu, menurut dia, bisa dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, di antaranya, untuk pengembangan energi baru dan terbarukan, agar tidak tergantung dengan energi berbahan fosil.