REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Badan Narkotika Provinsi Bali mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan oleh narapidana yang kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung.
"Ini merupakan salah satu tangkapan besar selama tahun 2015 dengan jaringan lapas," kata Kepala BNP Bali, Brigadir Jenderal Putu Suastawa, Senin (28/12).
BNP Bali mengamankan satu orang tersangka berinisial TS (31), ibu rumah tangga yang berasal dari Bondowoso, Jawa Timur pada Jumat (25/12) di kamar kontrakannya di Perumahan Darmasaba Permai, Abiansemal, Kabupaten Badung.
Barang bukti yang disita petugas yakni 170,35 gram sabu-sabu yang sudah siap edar yang terbungkus dalam plastik klip bening dan 92 butir ekstasi seberat 159,95 gram.
Dari keterangan tersangka TS, wanita yang memiliki satu orang anak itu mengaku memiliki bos berinisial AD yang mendekam di Lapas Kerobokan. TS mengaku mengenal AD ketika kerap mengunjungi kekasihnya yang mendekam di lapas yang sama.
"Saya sudah dua kali mengedarkan narkoba," ucapnya.
Mantan pekerja di salah satu kafe di Denpasar itu tidak dijanjikan berapa upah yang diberikan namun ia mengaku pernah diberi uang sebesar Rp1 juta.
BNP dalam waktu dekat akan memeriksa AD, narapidana yang disebut sebagai bos TS yang mengendalikan perdagangan barang haram tersebut dari dalam penjara.
"Ini baru tiga hari, kami dalami dulu. Kami akan periksa AD untuk memberikan keterangan," ucapnya.
Sejumlah barang bukti dibeberkan petugas yang didapatkan dari kamar kos tersangka TS di antaranya satu buah timbangan, buku catatan transaksi, satu buundel kertas tempel, tiga buah pipa kaca yang dimodifikasi dan platik klip untuk membungkus narkoba itu.