REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Perkara narkotika, korupsi dan perceraian mendominasi persidangan di Pengadilan Negeri Medan sepanjang tahun 2015. Humas Pengadilan Negeri Medan, Fauzul Hamdi mengatakan, jumlah tiga jenis perkara ini bahkan meningkat dibanding tahun sebelumnya.
"Kalau yang umum, perkara pidana yang naik trennya masalah narkotika. Kalau untuk perdata masalah perceraian. Itu yang lebih dominan dibanding jenis perkara lain. Korupsi juga naik dari tahun sebelumnya," kata Fauzul, Senin (28/12).
Fauzul mengatakan, untuk perkara korupsi, ada 122 kasus dimana 100 diantaranya telah diputus dalam persidangan. Dari jumlah tersebut, ia menyebut, yang mengajukan kasasi berjumlah 22 dan peninjauan kembali satu perkara.
Sementara untuk kasus perkara pidana biasa atau umum, Fauzul mengatakan, yang masuk ke persidangan ada 3.832 perkara dan diputus 3.672. Dari jumlah ini yang mengajukan banding berjumlah 107 dan kasasi lima perkara.
"Dalam pidana umum ini didominasi kasus narkotika," ujarnya.
Untuk perkara lain, selama 2015, Pengadilan Negeri Medan telah menyidangkan 87 kasus perkara anak dan sudah diputus 83. Sementara untuk perkara permohonan, pihaknya telah menerima 320 perkara yang masuk dan sudah diputus 293 perkara.
Fauzul menambahkan, sepanjang tahun ini, PN Medan juga telah menangani PHI sebanyak 230 perkara dan telah diputus sebanyak 208 perkara. Untuk perkara PKPU ada 14 perkara, kepailitan masuk 11 perkara dan yang mengajukan kasasi dalam perkara kepailitan sebanyak satu perkara.
"Sedangkan kasus perdata ada 688 perkara dan telah diputus 662 perkara," kata Fauzul.