REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 18 Desember 2015 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P/Tahun 2015 tentang Peresmian Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014-2019.
Melalui Keppres itu, Presiden Jokowi meresmikan pemberhentian dengan hormat sebagai anggota DPR dan anggota MPR masa jabatan tahun 2014-2019 masing-masing atas nama Dr. Ir. H. Pramono Anung Wibowo yang mewakili Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) daerah pemilihan Jawa Timur VI, dan Tjahjo Kumolo, S.H. yang mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I.
Selanjutnya, terhitung sejak saat pengucapan sumpah/janji, Presiden Jokowi juga meresmikan pengangkatan antar waktu sebagai anggota DPR dan sebagai anggota MPR sampai dengan berakhirnya masa jabatan tahun 2014-2019, masing-masing atas nama Dra. Eva Kusuma Sundari, M.A. (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Timur VI) dan Tuti N. Roosdiono (mewakili PDIP daerah pemilihan Jawa Tengah I).
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keppres tersebut seperti dikutip dari laman setkab.go.id pada Selasa (29/12).
Seperti diketahui, Tjahjo Kumolo, Puan Maharani dan Pramono Anung sudah masuk dalam jajaran Kabinet Kerja. Namun, sebagai anggota parlemen mereka belum di-PAW oleh DPP PDIP hingga lebih dari satu tahun lamanya. Bahkan, hingga saat ini baru Pramono dan Tjahjo yang di-PAW.
(Baca juga: Belum Juga di-PAW, Tjahjo, Puan, dan Pramono Seharusnya Ditegur)