REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanuddin meminta agar pelaksanaan proyek pembangunan perumahan untuk masyarakat pada 2016 bebas dari “titipan” atau permintaan khusus dari pihak-pihak luar.
Untuk itu, kelompok kerja (Pokja) pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bertugas diharapkan dapat bekerja secara profesional dan independen.
“Saya minta jangan sampai ada proyek-proyek perumahan yang dilelang ada pihak-pihak dari luar Pokja pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mengarahkan sehingga ada pemenang tender tertentu yang dimenangkan. Proyek perumahan untuk masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus dijamin bebas “titipan” dari pihak tertentu,” ujar Syarif Burhanuddin saat memberikan pengarahan kepada Pokja Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan di Jakarta, Rabu (30/12).
Selain itu, Syarif Burhanuddin juga mengutip pesan dari Menteri PUPR yang meminta agar sistem pelelangan perumahan ke depan harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan intervensi kepada Pokja meskipun hal itu berasal dari pejabat Eselon I, II ataupun pihak lain.
“Pesan Pak Menteri adalah perbaiki sistem pelelangan yang ada sehingga dapat menghasilkan pekerjaan yang berkualitas. Pokja harus profesional, independen, mampu mengambil keputusan berdasarkan aturan yang berlaku serta melihat referensi hasil pekerjaan para peserta lelang.
Menurut Syarif, saat ini seluruh lapisan masyarakat terus memantau kinerja Kementerian PUPR termasuk Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan khususnya dalam pelaksanaan program sejuta rumah. Adanya anggaran yang bernilai cukup besar yang dikelola oleh Kementerian PUPR harus dapat digunakan secara hati-hati dan dipertanggungjawabkan.
“Banyak rekanan kontraktor yang datang ke saya agar minta dimenangkan saat ikut lelang. Tapi saya minta mereka tetap ikuti aturan lelang yang ada. Jangan sampai lelang itu diartikan bagi-bagi proyek dari pejabat. Jadi para pemenang lelang itu sudah harus sesuai kriteria dan dapat dipertanggungjawabkan oleh Pokja sebagai pengambil keputusan akhir,” kata dia.