Jumat 01 Jan 2016 15:45 WIB
Kepengurusan Golkar Dicabut

Kubu Ical Sambut Baik Keinginan Jusuf Kalla

Rep: Hasanul Rizqa/ Red: M Akbar
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jelang tutup tahun 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan Partai Golkar hasil Munas Jakarta, yang dipimpin Agung Laksono. Pencabutan sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), yang mengabulkan permohonan kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Putusan MA itu juga menegaskan, kepengurusan partai pendukung Orde Baru tersebut kembali ke hasil Munas Riau, yang menetapkan Ical sebagai ketua umum partai. Meski mencabut SK Golkar kubu Agung, Menteri Yasonna tak serta merta menerbitkan SK kepengurusan Golkar kubu Ical.

Terkait itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla yang juga mantan Ketua Umum Partai Golkar mengatakan, masa kepengurusan hasil Munas Riau perlu diperpanjang hingga batas waktu tertentu. Untuk diketahui, masa kepengurusan hasil Munas Riau bertenggat waktu hari ini (1/1).

"Hari ini kan sudah dikeluarkan surat keputusan untuk mengukuhkan Riau. Namun Riau itu memang batasnya sebenarnya 2015. Karena itu mungkin harus diperpanjang dulu beberapa waktu melalui rapimnas. Setelah itu menentukan munasnya," jelas Jusuf Kalla di Istana Yogyakarta, DIY, Jumat (1/1).

Terpisah, Wakil Ketua Umum Partai Golkar kubu Ical, Fadel Muhammad menyetujui usulan Jusuf Kalla. Menurut Fadel, Kalla menawarkan jalan tengah yang baik, mengingat Menkumham tidak lantas mengakui kepengurusan hasil Munas Bali, yang juga menempatkan Ical sebagai ketua umum. 

"Bagus juga idenya Pak JK. Saya menyambu baik saja. Saya kira bagus," kata Fadel Muhammad saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (1/1).

"Pak JK selalu bergerak mencari jalan tengah yang baik. Orang yang kita kenal negarawan yang selalu mencari jalan tengah yang baik," tambah Ketua Komisi XI DPR itu. 

Dalam pandangan Kalla, perpanjangan masa kepengurusan Munas Riau bisa saja dilakukan dengan menggunakan dasar hukum Munas Riau. "Kalau sekarang ini ya pasti dasar hukum sebelum Jakarta, yaitu Riau. Karena Bali dan Jakarta tidak diakui kan dua-duanya, berarti Riau yang sisa," kata Kalla. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement