Jumat 01 Jan 2016 21:22 WIB

Pemkot Dorong Pelantikan Walkot Depok Dipercepat

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati (tengah) menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Depok kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Depok Idris Abdul Shomad (kiri) dan Pradi Supriatna (kanan) di Kantor KPUD Kota D
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPUD Kota Depok Titik Nurhayati (tengah) menyerahkan Surat Keputusan Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pilkada Depok kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih Depok Idris Abdul Shomad (kiri) dan Pradi Supriatna (kanan) di Kantor KPUD Kota D

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mendukung rencana Kemendagri untuk melaksanakan pelantikan wali kota pada akhir Januari 2016 nanti. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok, Hardiono.

“Kami mendukung rencana tersebut, karena dengan semakin cepat dilantik, maka akan semakin bagus juga untuk kota/kabupaten yang bersangkutan,” ujar Hardiono di Depok, Jumat (1/1).

Alasan Pemkot Depok mendukung pelantikan segera karena hal tersebut akan mempengaruhi rencana pembangunan. Hal ini karena Kota Depok sendiri akan melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangungan (Musrenbang) tingkat kota pada 2 hingga 3 Maret 2016. Selanjutnya Musrenbang provinsi dilaksanakan pada 30 hingga 31 Maret 2016.

"Agar program wali dan wakil baru dapat terakomodir dalam Musrenbang,” kata dia menerangkan.

Sebelumnya, Kemendagri mengagendakan pelantikan kepala daerah Pilkada serentak 9 Desember lalu pada Januari 2016 bagi daerah yang tidak ada sengketa. Sementara daerah yang ada sengketa harus menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir Maret 2016.

"Depok kan tidak ada masalah, jadi mestinya bisa dilantik pada akhir Januari saja,” ucap dia.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement