Senin 04 Jan 2016 14:14 WIB
Korupsi Ibadah Haji

Djan: Hanya Tuhan yang Tahu Mengapa SDA Dituntut 11 Tahun

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menuntut Suryadharma Ali dengan hukuman 11 tahun penjara, dalam kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji.

Ketua Umum PPP versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz yang datang untuk memberikan dukungan untuk Suryadharma Ali dalam sidang pembacaan pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, enggan berkomentar banyak soal tuntutan dari JPU.

"Hanya tuhan yang tahu mengapa harus 11 tahun," ujarnya, Senin (4/1).

Djan mengatakan, ia hanya bisa memberikan dukungan terhadap SDA, sebab hal itu wajib sebagai sesama pengurus PPP. Namun terkait hukuman untuk SDA hal itu semua yang menentukan adalah jaksa dan hakim.

"Memberikan suport untuk Pak SDA, gak lebih gak kurang. Karena tuntutan, putsan, semua yang nentuin kan jaksa dan hakim. Support pribadi ke beliau wajib hukumnya, karena beliau ini pengurus PPP," jelasnya.

Sebelumnya, SDA dituntut hukuman 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi. Suryadharma dianggap terbukti menyalahgunakan wewenangnya selaku Menteri Agama selama pelaksanaan ibadah haji tahun 2010-2013.

Atas penyalahgunaan wewenangnya, Suryadharma dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp 27.283.090.068 dan 17.967.405 riyal Saudi. Selain itu, Suryadharma juga dituntut membayar denda sebesar Rp 750 juta subsider enam bulan kurungan.

Menurut jaksa, pertimbangan memberatkan untuk Suryadharma diberikan karena dia dianggap berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan serta tidak mau mengakui dan menyesali perbuatannya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement