REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) akan mengevaulasi seluruh instansi pemerintahan pusat maupun daerah.
Perencanaan kinerja, pengukuran kinerja, pelaporan kinerja, evaluasi kinerja internal dan capaian kinerja merupakan komponen yang dievaluasi KemenpanRB.
Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan PAN-RB, Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, evaluasi perencanaan kinerja sendiri mencakup Rencana Strategi (Renstra) dan penganggaran kinerja.
"Serta perjanjian kinerja," kata pria yang biasa disapa Ateh ini di Kantor KemenpanRB, Jakarta, Senin (4/1).
Menurut Ateh, penilaian itu dilakukan untuk melihat sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program. Dalam hal ini yang telah memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang dialokasikan.
Pengukuran kinerja, kata Ateh, merupakan cara menggambarkan tentang tolok ukur keberhasilan instansi tersebut. Hal ini bisa dilaksanakan dengan ukuran kinerja yang jelas. Dengan demikian dihatapkan bisa akan mendorong setiap instansi pemerintah lebih memfokuskan pada seluruh sumber daya yang tersedia.
Sementara pada pelaporan kinerja, Ateh mengatakan, hal ini berkaitan dengan kemampuan instansi pemerintah dalam menjelaskan kinerjanya sesuai dengan anggarannya kepada masyarakat, stakeholder dan pihak yang berkepentingan lainnya. Kemudian evaluasi kinerja internal mencakup upaya-upaya instansi pemerinta. Hal ini diperuntukkan mengidentifikasi berbagai kendala yang ada serta merumuskan langkah perbaikan berkelanjutan yang diperlukan.
"Untuk setiap komponen yang dievaluasi penilaian dilakukan pada ketaatan terhadap peraturan perundangan, kualitas pelaksanaannya serta implementasinya pada penerapan manajemen kinerja," tegas Ateh.
Ateh juga mengatakan, pihaknya telah mengevaluasi 77 kementerian dan lembaga, 34 Pemerintah Provinsi dan 482 Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Sejumlah ini telah menyampaikan laporan kinerjanya kepada KemenpanRB. Hanya saja untuk evaluasi terhadap pemerintah kabupaten dan kota masih dalam proses supervisi dan finalisasi. Karena itu, laporannya pun belum dapat disampaikan.