Rabu 06 Jan 2016 08:43 WIB

Kemenpan-RB Klaim Evaluasi Akuntabilitas Menilai Instansi Bukan Menteri

Red: Nur Aini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).
Foto: Antara/Widodo S. Jusuf
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN dan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan keterangan pers menyambut tahun 2016 di Gedung Kemenpan dan RB, Jakarta, Senin (4/1).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menekankan evaluasi akuntabilitas kinerja terhadap kementerian-lembaga serta pemerintah daerah, dilakukan untuk menilai performa instansi bukan menteri atau pimpinan.

"Evaluasi yang kami lakukan bukan dilakukan untuk menilai kinerja menteri atau pimpinan instansinya, tetapi untuk mengevaluasi kinerja organisasi untuk menunjukkan sampai sejauh mana posisinya," ujar Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas, dan Pengawasan Aparatur Kemenpan-RB, M. Yusuf Ateh di Jakarta, Rabu (6/1).

Sebelumnya, Kemenpan-RB mengumumkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja seluruh kementerian- lembaga dan pemda. Biasanya Kemenpan-RB tidak mengumumkan hasil evaluasi itu kepada publik, tetapi di bawah kepemimpinan Menteri Yuddy Chrisnandi hasil evaluasi itu dibuka sebagai wujud transparansi dan pelaksanaan reformasi birokrasi yang tidak biasa. Namun langkah ini justru dianggap sejumlah pihak kontroversial karena dilakukan di tengah isu perombakan kabinet kerja.

Ateh menjelaskan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah yang dilakukan Kemenpan-RB dilakukan setiap tahun dan sudah berlangsung sejak 2006 serta murni hanya untuk menilai organisasi dan bukannya pimpinan. "Evaluasi juga bukan untuk mengejar nilai, tetapi tujuan utamanya adalah terjadinya peningkatan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah, sehingga setiap rupiah yang dibelanjakan oleh instansi pemerintah dapat dipertanggungjawabkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat," ujar dia.

Dia mengatakan evaluasi juga dilakukan secara independen, seperti halnya yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan memberikan opini atas laporan keuangan instansi pemerintah.

"BPK melakukan audit sendiri atas seluruh kementerian-lembaga serta pemda, sedangkan laporan keuangan BPK diaudit dan diberi opini oleh kantor akuntan publik. Begitu juga dengan evaluasi oleh Kemenpan-RB," ujar Ateh.

Dia menyatakan evaluasi terhadap Kemenpan-RB dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) secara independen. Hasilnya pun, kata dia, sangat transparan di mana Kemenpan-RB mengalami penurunan kinerja dari skor 77,35 pada 2014 menjadi 77,00 pada tahun 2015. Dengan skor itu, Kemenpan-RB mendapat nilai BB bersama 20 kementerian-lembaga lainnya. Dalam melaksanakan evaluasi, selain melibatkan BPKP, Kemenpan-RB juga dibantu Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta inspektorat provinsi.

"Evaluasi tidak dilakukan sembarangan, karena harus dilakukan sesuai pedoman yang suidah ditetapkan. Pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja disusun bersama-sama dengan melibatkan Kementerian Keuangan, Bappenas dan Kemendagri, karena substansinya sejalan dengan UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU No. 25/2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional dan UU Otonomi daerah serta Peraturan Pemerintah (PP) turunannya," ungkap dia.

Ateh juga menjelaskan bahwa indikator utama dalam evaluasi yang dilakukan adalah perencanaan kinerja yang akan dilihat secara komprehensif atau berkelanjutan. Perencanaan kinerja itu mencakup renstra, penganggaran kinerja, serta perjanjian kinerja. Pertama, penilaian dilakukan dengan mencari tahu sejauh mana suatu instansi pemerintah telah membuat perencanaan program yang memberikan manfaat atau hasil atas penggunaan anggaran yang dialokasikan. Kedua, pengukuran kinerja yang menggambarkan tolok ukur keberhasilan instansi pemerintah. Sehingga setiap instansi harus memiliki ukuran kinerja yang jelas.

Ketiga, pelaporan kinerja, di mana setiap instansi pemerintah harus mampu menjelaskan kinerjanya sesuai anggarannya kepada masyarakat, stakeholder, dan pihak berkepentingan lainnya. Keempat, evaluasi kinerja internal yang mencakup upaya-upaya untuk mengidentifikasi kendala dan merumuskan perbaikan secara komperhensif. Kelima, berkaitan capaian kinerja, yang mampu dipertanggungjawabkan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement