REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, hari ini, Jumat (8/1) menjadwalkan memanggil mantan ketua DPR, Setya Novanto (Setnov). Setnov akan diperiksa sebagai saksi pelapor atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan UU ITE atas Menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsuddin.
Namun, yang hadir ke bareskrim justru kuasa hukumnya, Firman Wijaya. Kedatangan Firman untuk berkoordinasi terkait kasus tersebut.
"Berdasarkan pertemuan dengan penyidik Setnov kemungkinan diperiksa minggu depan antara Senin dan Selasa," ujar Firman, usai koordinasi dengan penyidik, di Bareskrim Polri, Jumat (8/1).
Menurut Firman, tidak dilakukannya pemeriksaan terhadap kliennya hari ini karena sedang ada serah terima jabatan Direktur Tindak Pidana Umum yang baru. Namun yang penting, Setnov mengharapkan polisi memperoses laporan kliennya.
Sejumlah bukti terkait laporan kliennya sudah diserahkan. Seperti dokumen dan berita tentang pernyataan Sudirman Said.
Sementara itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, hari ini memang ada rencana pemanggilan terhadap Setnov. Setnov rencananya akan diperiksa sebagai saksi pelapor.
"Maka kami panggil orang yang melaporkan itu. Kita proses bagaimana kelanjutannya kalau memang masih dilanjutkan ya kita panggil SN," kata Badrodin.