REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Masa uji coba sistem parkir meter di Kota Bekasi telah habis. Dinas Perhubungan Kota Bekasi mengungkapkan bahwa selama masa uji coba tersebut, sekitar Rp 460 juta dari pendapatan asli daerah (PAD) parkir meter telah masuk ke kas daerah.
"Selama empat bulan uji coba, secara keseluruhan dari semua titik sekitar Rp 460 juta masuk ke kas daerah," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana, Jumat (8/1).
Menurut Yayan, nilai tersebut berasal dari sistem bagi hasil pendapatan parkir meter, yaitu untuk pajak 20 persen sementara retribusi parkir 30 persen. "Jumlah Rp 460 juta itu sudah 30 persennya," kata Yayan.
Masa uji coba sistem parkir meter ini berlangsung mulai tanggal 1 Agustus 2015 hingga akhir November. Saat ini, kata Yayan, Pemerintah Kota Bekasi sedang membuka proses tender untuk menjalankan sistem ini.
Yayan menilai sistem parkir meter ini bagus dan dapat menaikkan pendapatan asli daerah. Meski demikian, masih banyak kekurangan di sana sini, seperti tidak optimalnya pemakaian mesin tiket parkir, juga lokasi parkir di bahu jalan.
Saat ini, diketahui di Kota Bekasi terdapat lima titik parkir yang telah memakai sistem parkir meter. Antara lain, RSUD Kota Bekasi, Jalan Raya Veteran, Bekasi Selatan, Pertokoan Galaxy, Bekasi Barat, Pertokoan Proyek, Jalan Ir. H. Juanda, Ruko di Jalan Ir. H. Juanda, serta di sekitar Alun-alun Bekasi, Jalan Veteran - Jalan Pramuka, Bekasi. Pemasangan mesin parkir meter ini bertahap sejak Agustus dan terakhir dipasang di sekitar Alun-Alun Bekasi sekitar tiga bulan lalu.
Untuk di sekitar alun-alun Kota Bekasi, petugas parkir meter kerap kali memarkir motor yang dititipkan di atas trotoar depan Masjid Agung Al Barkah. Menurut Yayan, ini juga salah satu yang harus dievaluasi untuk parkir meter ke depannya. Penataan parkir harus dibenahi secara optimal.