REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino.
Pelaksana harian Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, KPK juga telah mengirimkan surat kepada PN Jaksel. "KPK hari ini mengirimkan surat kepada PN Jaksel untuk minta penundaan sidang Praper RJL hingga 2 minggu ke depan," kata Yuyuk di Gedung KPK, Jumat (8/1).
Namun, Yuyuk tidak menjelaskan secara detail mengenai permintaan penundaan sidang tersebut. Yuyuk mengakui, KPK masih perlu berkonsultasi dengan para ahli hukum. "Masih perlu waktu untuk berdiskusi dengan ahli," kata Yuyuk. (KPK Minta MA Terbitkan Pedoman Praperadilan RJ Lino).
Sebelumnya, sidang perdana gugatan Lino dijadwalkan berlangsung pada 11 Januari 2016. Gugatan tersebut pun telah didaftarkan Lino melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail.