Sabtu 09 Jan 2016 14:56 WIB

Lukman Temui Maimun Bahas Islah PPP

Red: Nur Aini
Ketua Majelis syariah PPP KH. Maimun Zubair
Foto: Antara/Deni Santosa
Ketua Majelis syariah PPP KH. Maimun Zubair

REPUBLIKA.CO.ID, JOMBANG -- Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Lukman Hakim Saifuddin menemui Ketua Majelis Syariah PPP hasil Muktamar Bandung Maimun Zubair, di Jombang, guna membahas berbagai perkembangan terkini soal partai ka'bah termasuk soal penyelenggaraan muktamar islah PPP.

"Soal siapa yang menyelenggarakan muktamar islah ini belum ditentukan. Inilah kenapa kami temui majelis syariah yang terpilih dalam Muktamar Bandung KH Maimun Zubair," kata Lukman, di Jombang, Sabtu (9/1).

Lukman beranggapan pengurus hasil Muktamar Bandung, yang saat itu meloloskan Suryadharma Ali sebagai Ketum PPP, hanya akan mengantar sampai islah saja. Lukman, yang juga Menteri Agama itu, sendiri menjadi salah satu dari empat waketum Muktamar PPP di Bandung.

Islah, kata dia, merupakan satu-satunya cara untuk menyatukan dualisme kepengurusan di tubuh PPP. "Namun ini harus disepakati bersama siapa yang punya kewenangan menyelenggarakan muktamar islah ini. Itulah kenapa tidak ada tafsir lain kecuali dari Muktamar Bandung karena Muktamar Jakarta dan Surabaya itu tidak diakui pemerintah," kata dia.

Menurut Lukman, salah satu dari empat waketum PPP yang terpilih saat Muktamar Bandung berhak menjadi pelaksana tugas sementara menilik Ketum PPP yaitu SDA yang tersangkut kasus KPK karena dugaan korupsi. Soal pemilihannya, kata dia, harus dirundingkan terlebih dahulu.

Soal kubu Djan Faridz yang belum kunjung membuka diri untuk komunikasi terkait muktamar islah, Lukman mengatakan pihaknya akan terus berusaha menjalin komunikasi agar islah benar-benar terlaksana sehingga mengakhiri dualisme kepengurusan di PPP.  "Kita tidak ingin berandai-andai (kubu Djan Faridz menolak islah). Kita ikhtiar maksimal, komunikasi, kesepahaman dan seterusnya," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement