REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Satu unit kapal motor Bersama GT.10 Nomor 7128 ditangkap polisi di perairan Asahan, Sumatera Utara. Dari kapal tersebut, petugas mengamankan 33 warga negara Indonesia (WNI) dan tiga warga negara asing (WNA) asal Myanmar.
"Rencananya, WNI dan WNA itu akan dibawa ke Malaysia untuk dipekerjakan secara ilegal," kata Direktur Polair Polda Sumut Kombes Tubuh Musyareh, Sabtu (9/1).
Tubuh menyebutkan, kapal motor itu dinahkodai oleh Putra Adrianda (30), warga Kecamatan Tualang Raso, Tanjung Balai, Sumut. Kapal itu ditangkap setelah kapal patroli Dit Polair Polda Sumut bernomor kapal KP II-1015 yang dikomandani Brigadir Khoiruddin berpatroli sekitar pukul 02.30 WIB hari ini.
"Ternyata kapal itu tidak dilengkapi surat izin berlayar serta membawa WNI dan WNA," ujar Tubuh.
Tubuh menyebutkan, 33 WNI tersebut terdiri dari 25 laki-laki dan delapan perempuan. Sementara, untuk tiga WNA yang diangkut kapal itu terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan. Saat ini, polisi masih memeriksa seluruh penumpang kapal tersebut dan berkoordinasi dengan pihak imigrasi.