Ahad 10 Jan 2016 16:40 WIB

Kasus Gugat Cerai di Banjarnegara Melonjak

Rep: eko widiyatno/ Red: Damanhuri Zuhri
Perceraian (Ilustrasi)
Foto: The Guardian
Perceraian (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANJARNEGARA –- Kasus istri mengajukan gugat cerai di Pengadilan Agama Banjarnegara, cenderung mengalami tren peningkatan.

Sepanjang tahun 2015, jumlah kasus gugat cerai yang diterima PA Banjarnegara tercatat  1.760 kasus, sedangkan yang berupa kasus talak cerai (cerai diajukan pihak suami) sebanyak 739.

''Di awal tahun 2016, trennya juga masih sama, lebih banyak kasus gugat Cerai daripada Talak Cerai,'' ungkap Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Malik Ibrahim, saat menerima kunjungan Wakil Bupati Banjarnegara, akhir pekan kemarin.

Malik Ibrahim menyebutkan, sejak awal Januari hingga 6 Januari, sudah 595 kasus perceraian yang masuk ke Pengdilan Agama Banjarnegara. ''Dari jumlah itu, kasus cerai gugatnya mencapai 451 kasus. Sedangkan kasus talak cerai hanya 144 kasus,'' papar Malik Ibrahim menjelskan.